BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Memasuki
era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat.
Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi
perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu,
perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa
mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya. Strategi merger dan
akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun
pada era tahun 1970an.
Perbankan
mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan
nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup
masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak
yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana
masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada
masyarakat.
2.
Rumusan Masalah
A.
Apa
yang dimaksud dengan Merger dan Akuisisi serta apa saja larangan-larangan dalam
Merger dan Akuisisi?
B.
Apa
itu Perkreditan? Bagaimana Prinsip Perkreditan? Dan Apa dasar hukum
Perkreditan?
3.
Tujuan Makalah
A.
Untuk
mengetahui pengertia Merger dan Akuisisi serta larangan-larangan dalam Merger
dan Akuisisi
B.
Untuk
mengetahui pengertian prekreditan, prinsip perkreditan dan dasar hukum
perkreditan.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Larangan-larangan
dalam Merger dan Akuisisi
A.
Pengertian
Merger
Dalam bahasa Indonesia istilah “merger” ini disebut
dengan “penggabungan” perusahaan. Merger adalah suatu proses hukum untuk meleburnya
(fusi) suatu perusahaan (biasanya perusahaan yang kurang penting) ke dalam
perusahaan lain yang lebih penting, sehingga akibatnya perusahaan yang
meleburkan diri tersebut menjadi bubar, dengan atau tanpa likuidasi.
B.
Pengertian
Akuisisi
Dalam bahasa Indonesia istilah
“akuisisi” disebut dengan “pengambilalihan” perusahaan. Likuidasi adalah
mengambil alih pengontrol terhadap suatu perusahaan, yang dilakukan biasanya
dengan mengambil alih mayoritas saham atau mengambil alih sebagian besar
aset-aset perusahaan.
C.
Larangan-larangan
Merger dan Akuisisi
Salah satu syarat merger dan
akuisisi yaitu tidak boleh menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat di
pasar. Jadi, larangan dalam merger dan akuisisi adalah monopoli. Monopoli
dilarang karena jika monopoli terjadi maka banyak pihak yang akan dirugikan,
baik itu masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak yang tersaing secara tidak
sehat tersebut. Di samping itu, selain dari pihak konsumen atau pesaing bisnis,
ada pihak-pihak lain yang menderita kerugian karena tindakan merger dan
akuisisi ini, sehingga dalam hal ini hukum tentang merger dan hukum tentang
perusahaan, menyediakan berbagai perangkat dan upaya hukum yang melarang merger
yang merugikan mereka.
Pihak-pihak lainnya (selain dari
konsumen dan pesaing bisnis) yang cenderung dirugikan karena tindakan merger
dan akuisisi tersebut adalah sebagai berikut:
a) Salah satu atau kedua perusahaan
yang melakukan merger dan akuisisi
b) Pihak pemegang saham minoritas dalam
perusahaan-perusahaan tersebut
c) Pihak karyawan
d) Pihak kreditur
2.
Perkreditan
A.
Pengertian
Perkreditan
Perkreditan adalah suatu penyediaan
uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasari atas perjanjian
pinjam-meminjam antara pihak kreditur (bank, perusahaan atau perorangan) dengan
pihak debitur (peminjam), yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi
hutangnya dalam jangka waktu tertentu, di mana sebagai imbalan jasanya, kepada
pihak kreditur (pemberi pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan selama masa kredit tersebut
berlangsung.
Dengan demikian, yang menjadi
elemen-elemen yuridis dari suatu kredit adalah sebagai berikut :
a. Adanya
kesepakatan antara debitur dan kreditur, yang disebut dengan perjanjian kredit.
b. Adanya
para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur.
c. Adanya
kesanggupan atau janji untuk membayar hutang.
d. Adanya
pinjaman berupa pemberian sejumlah uang.
e. Adanya
perbedaan waktu antara pemberian kredit dengan pembayaran kredit.
B.
Prinsip
Pekreditan
a. Prinsip
Kepercayaan
Karena kredit berarti kepercayaan, maka
hal pemberian kredit (maupun pembiayaan) haruslah ada kepercayaan dari kreditur
bahwa dana tersebut akan bermanfaat bagi debitur dan kepercayaan dari kreditur
bahwa debitur dapat mengembalikan dana tersebut.
b. Prinsip
Kehati-hatian
Agar kredit atau pembiayaan tidak
menjadi macet, maka dalam memberikan kredit dan pembiayaan, haruslah cukup
kehati-hatian dari pihak kreditur dengan menganalisis dan mempertimbangkan
semua faktor yang relevan.
c. Prinsip
Sinkronisasi
Prinsip sinkronisasi (matching) merupakan prinsip yang
megharuskan adanya sinkronisasi antara pinjaman/pembiayaan dengan assets/income dari debitur.
d. Prinsip
Kesamaan Valuta
Dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah sedapat-dapatnya ada kesamaan antara jenis valuta untuk
kredit/pembiayaan dengan penggunaan dana tersebut, sehingga resiko fluktuasi
mata uang dapat dihindari.
e. Prinsip
Perbandingan antara Pinjaman dengan Modal
Dalam hal ini yang dimaksudkan
adalah antara pinjaman dengan assets haruslah
dalam suatu rasio yang wajar.
f. Prinsip
5C
·
Character
Karakter yang menyangkut data
pribadi pengusaha, kemauan, itikad baik dan tanggung jawab moral calon debitur
dalam upaya pembayaran kembali pinjamannya. Penilaian karakter calon debitur
mancakup kejujuran dan kepercayaan dalam menjalankan bisnis, kelancaran pembayaran
hutang dagang selama ini, hubungan dagang dengan para pemasok serta lamanya
hubungan dengan bank pemberi fasilitas kredit. Bagi bank, pemahaman atas
reputasi dan karakter calon debitur merupakan hal utama.
·
Capacity
Parameter utama dari asas
capacity ini adalah kemampuan calon debitur dalam mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki, kemampuan menciptakan sumber dana dan kemampuan dalam
meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian.
Kemampuan membayar dalam konteks ini meliputi pengalaman dan prestasi bisnis
calon debitur, kualifikasi manajemen, jumlah hasil penjualan yang dicapai
setiap periode tertentu, serta posisi produk dalam persaingan pasar.
·
Capita
Analisis modal ditunjukkan
untuk menilai kondisi harta perusahan, jumlah modal yang ditanamkan oleh calon
debitur dalam perusahaa. Kecukupan modal mempunyai andil yang besar untuk
menjamin kelangsungan perusahaan. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang
kondisi harta perusahaan, analisis kredit harus memeriksa keadaan fisik fasilitas
yang ada, meninjau cara perawatan fasilitas produksi, dan meneliti sumber dana
serta menilai karyawan yang membidangi produksi tersebut.
·
Collateral
Penilaian faktor jaminan
bertujuan untuk back-up dan menjamin terhadap resiko wanprestasi dari calon
debitur dalam pelunasan kredit. Jadi manfaat dari collateral adalah alat
pengaman jika debitur tidak melunasi pinjamannya, sehingga bank dapat mengambil
alih atau mencairkannya untuk melunasi pinjaman tersebut.
·
Condition
Analisis kondisi ekonomi
merupakan analisis atas faktor eksternal yang mempengaruhi perusahaan calon
debitur. Analisis atas situasi dan kondisi persaingan bisnis, politik, sosial,
ekonomi dan lainnya yang mempunyai pengaruh pada suatu saat yang mungkin
mempengaruhi kelancaran usaha.
g.
Prinsip 5P
·
Party, yaitu para pihak haruslah
dapat dipercaya.
·
Purpose, yaitu
tujuan penggunaan dana haruslah positif dan ekonomis.
·
Payment, yaitu
kemampuan bayar dari debitur haruslah baik.
·
Profitability, yaitu
perolehan laba dari debitur haruslah baik.
·
Protection, Adanya
perlindungan yang baik bagi kredit/pembiayaan tersebut.
h. Prinsip 3R
·
Return, yaitu proyeksi
hasil pengusahaan (profit) yang mampu dicapai.
·
Repayment, yaitu jadwal
untuk menutup atau jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman.
·
Risk, yaitu prediksi
risiko atau peluang kegagalan.
C.
Dasar Hukum
Perkreditan
a. Kontrak kredit.
b. Undang-undang,
terutama Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undanng tentang Jaminan Hutang
(termasuk Undang-Undang Hak Tanggungan).
c. Peraturan
perundang-undangan lainnya.
d. Yurisprudensi
tentang perkreditan.
e. Kebiasaan,
terutama kebiasaan perbankan.
BAB
III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Telah disebutkan bahwa suatu merger tidak boleh
menimbulkan monopoli atau menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar. Karena
jika ini terjadi, maka banyak pihak yang akan dirugikan, baik masyarakat
sebagai konsumen ataupun pihak tersaing secara tidak sehat tersebut.
Perkreditan adalah suatu penyediaan
uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasari atas perjanjian
pinjam-meminjam antara pihak kreditur (bank, perusahaan atau perorangan) dengan
pihak debitur (peminjam), yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi
hutangnya dalam jangka waktu tertentu, di mana sebagai imbalan jasanya, kepada
pihak kreditur (pemberi pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga,
imbalan atau pembagian hasil keuntungan selama masa kredit tersebut
berlangsung.
2.
SARAN
Menyadari
bahwa makalah yang ditulis oleh penulis masih jauh dari kata sempurna, untuk ke
depannya penulis akan berusaha untuk membuat makalah dengan lebih baik lagi.
Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan
pembaca sekalian. Penulis mohon maaf jika ada kesalahan ejaan dalam penulisan
kata dan kalimat yang kurang jelas, kurang dimengerti dan lugas. Dan penulis
juga mengharapkan saran dan kritik dari pembaca sekalian demi kesempurnaan
makalah ini
DAFTAR
PUSTAKA
Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : PT.
CITRA ADITYA BAKTI
Saliman, Abdul R. 2016.
Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta
: PRENADAMEDIA