Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Bisnis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2018

Larangan dalam Merger dan Akuisisi serta Perkreditan


BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Memasuki era perdagangan bebas persaingan usaha diantara perusahaan semakin ketat. Kondisi demikian menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau dapat lebih berkembang. Untuk itu, perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat agar perusahaan bisa mempertahankan popularitasnya dan memperbaiki kinerjanya. Strategi merger dan akuisisi merupakan salah satu bentuk strategi populer, yang awalnya naik daun pada era tahun 1970an.
Perbankan mempunyai tugas yang sangat penting dalam rangka mendorong pencapaian tujuan nasional yang berkaitan dalam peningkatan dan pemerataan taraf hidup masyarakat. Bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghubungkan pihak-pihak yang memiliki dana dengan pihak-pihak yang memerlukan dana, atau dana masyarakat ditarik oleh bank dan kemudian dipinjamkan kembali kepada masyarakat.

2.     Rumusan Masalah
A.    Apa yang dimaksud dengan Merger dan Akuisisi serta apa saja larangan-larangan dalam Merger dan Akuisisi?
B.     Apa itu Perkreditan? Bagaimana Prinsip Perkreditan? Dan Apa dasar hukum Perkreditan?

3.     Tujuan Makalah
A.    Untuk mengetahui pengertia Merger dan Akuisisi serta larangan-larangan dalam Merger dan Akuisisi
B.     Untuk mengetahui pengertian prekreditan, prinsip perkreditan dan dasar hukum perkreditan.
BAB II
PEMBAHASAN

1.     Larangan-larangan dalam Merger dan Akuisisi
A.    Pengertian Merger
Dalam bahasa Indonesia istilah “merger” ini disebut dengan “penggabungan” perusahaan. Merger adalah suatu proses hukum untuk meleburnya (fusi) suatu perusahaan (biasanya perusahaan yang kurang penting) ke dalam perusahaan lain yang lebih penting, sehingga akibatnya perusahaan yang meleburkan diri tersebut menjadi bubar, dengan atau tanpa likuidasi.
B.     Pengertian Akuisisi
Dalam bahasa Indonesia istilah “akuisisi” disebut dengan “pengambilalihan” perusahaan. Likuidasi adalah mengambil alih pengontrol terhadap suatu perusahaan, yang dilakukan biasanya dengan mengambil alih mayoritas saham atau mengambil alih sebagian besar aset-aset perusahaan.
C.    Larangan-larangan Merger dan Akuisisi
Salah satu syarat merger dan akuisisi yaitu tidak boleh menimbulkan monopoli dan persaingan tidak sehat di pasar. Jadi, larangan dalam merger dan akuisisi adalah monopoli. Monopoli dilarang karena jika monopoli terjadi maka banyak pihak yang akan dirugikan, baik itu masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak yang tersaing secara tidak sehat tersebut. Di samping itu, selain dari pihak konsumen atau pesaing bisnis, ada pihak-pihak lain yang menderita kerugian karena tindakan merger dan akuisisi ini, sehingga dalam hal ini hukum tentang merger dan hukum tentang perusahaan, menyediakan berbagai perangkat dan upaya hukum yang melarang merger yang merugikan mereka.
Pihak-pihak lainnya (selain dari konsumen dan pesaing bisnis) yang cenderung dirugikan karena tindakan merger dan akuisisi tersebut adalah sebagai berikut:
a)      Salah satu atau kedua perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi
b)      Pihak pemegang saham minoritas dalam perusahaan-perusahaan tersebut
c)      Pihak karyawan
d)     Pihak kreditur

2.     Perkreditan
A.    Pengertian Perkreditan
Perkreditan adalah suatu penyediaan uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasari atas perjanjian pinjam-meminjam antara pihak kreditur (bank, perusahaan atau perorangan) dengan pihak debitur (peminjam), yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, di mana sebagai imbalan jasanya, kepada pihak kreditur (pemberi pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan selama masa kredit tersebut berlangsung.
Dengan demikian, yang menjadi elemen-elemen yuridis dari suatu kredit adalah sebagai berikut :
a.       Adanya kesepakatan antara debitur dan kreditur, yang disebut dengan perjanjian kredit.
b.      Adanya para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur.
c.       Adanya kesanggupan atau janji untuk membayar hutang.
d.      Adanya pinjaman berupa pemberian sejumlah uang.
e.       Adanya perbedaan waktu antara pemberian kredit dengan pembayaran kredit.
B.     Prinsip Pekreditan
a.       Prinsip Kepercayaan
Karena kredit berarti kepercayaan, maka hal pemberian kredit (maupun pembiayaan) haruslah ada kepercayaan dari kreditur bahwa dana tersebut akan bermanfaat bagi debitur dan kepercayaan dari kreditur bahwa debitur dapat mengembalikan dana tersebut.
b.      Prinsip Kehati-hatian
Agar kredit atau pembiayaan tidak menjadi macet, maka dalam memberikan kredit dan pembiayaan, haruslah cukup kehati-hatian dari pihak kreditur dengan menganalisis dan mempertimbangkan semua faktor yang relevan.
c.       Prinsip Sinkronisasi
Prinsip sinkronisasi (matching) merupakan prinsip yang megharuskan adanya sinkronisasi antara pinjaman/pembiayaan dengan assets/income dari debitur.
d.      Prinsip Kesamaan Valuta
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sedapat-dapatnya ada kesamaan antara jenis valuta untuk kredit/pembiayaan dengan penggunaan dana tersebut, sehingga resiko fluktuasi mata uang dapat dihindari.
e.       Prinsip Perbandingan antara Pinjaman dengan Modal
Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah antara pinjaman dengan assets haruslah dalam suatu rasio yang wajar.
f.       Prinsip 5C
·         Character
Karakter yang menyangkut data pribadi pengusaha, kemauan, itikad baik dan tanggung jawab moral calon debitur dalam upaya pembayaran kembali pinjamannya. Penilaian karakter calon debitur mancakup kejujuran dan kepercayaan dalam menjalankan bisnis, kelancaran pembayaran hutang dagang selama ini, hubungan dagang dengan para pemasok serta lamanya hubungan dengan bank pemberi fasilitas kredit. Bagi bank, pemahaman atas reputasi dan karakter calon debitur merupakan hal utama.
·         Capacity
Parameter utama dari asas capacity ini adalah kemampuan calon debitur dalam mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, kemampuan menciptakan sumber dana dan kemampuan dalam meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kemampuan membayar dalam konteks ini meliputi pengalaman dan prestasi bisnis calon debitur, kualifikasi manajemen, jumlah hasil penjualan yang dicapai setiap periode tertentu, serta posisi produk dalam persaingan pasar.
·         Capita
Analisis modal ditunjukkan untuk menilai kondisi harta perusahan, jumlah modal yang ditanamkan oleh calon debitur dalam perusahaa. Kecukupan modal mempunyai andil yang besar untuk menjamin kelangsungan perusahaan. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi harta perusahaan, analisis kredit harus memeriksa keadaan fisik fasilitas yang ada, meninjau cara perawatan fasilitas produksi, dan meneliti sumber dana serta menilai karyawan yang membidangi produksi tersebut.
·         Collateral
Penilaian faktor jaminan bertujuan untuk back-up dan menjamin terhadap resiko wanprestasi dari calon debitur dalam pelunasan kredit. Jadi manfaat dari collateral adalah alat pengaman jika debitur tidak melunasi pinjamannya, sehingga bank dapat mengambil alih atau mencairkannya untuk melunasi pinjaman tersebut.
·         Condition
Analisis kondisi ekonomi merupakan analisis atas faktor eksternal yang mempengaruhi perusahaan calon debitur. Analisis atas situasi dan kondisi persaingan bisnis, politik, sosial, ekonomi dan lainnya yang mempunyai pengaruh pada suatu saat yang mungkin mempengaruhi kelancaran usaha.
g.      Prinsip 5P
·         Party, yaitu para pihak haruslah dapat dipercaya.
·         Purpose, yaitu tujuan penggunaan dana haruslah positif dan ekonomis.
·         Payment, yaitu kemampuan bayar dari debitur haruslah baik.
·         Profitability, yaitu perolehan laba dari debitur haruslah baik.
·         Protection, Adanya perlindungan yang baik bagi kredit/pembiayaan tersebut.
h.      Prinsip 3R
·         Return, yaitu proyeksi hasil pengusahaan (profit) yang mampu dicapai.
·         Repayment, yaitu jadwal untuk menutup atau jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman.
·         Risk, yaitu prediksi risiko atau peluang kegagalan.
C.     Dasar Hukum Perkreditan
a.       Kontrak kredit.
b.      Undang-undang, terutama Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undanng tentang Jaminan Hutang (termasuk Undang-Undang Hak Tanggungan).
c.       Peraturan perundang-undangan lainnya.
d.      Yurisprudensi tentang perkreditan.
e.       Kebiasaan, terutama kebiasaan perbankan.



BAB III
PENUTUP

1.     KESIMPULAN
Telah disebutkan bahwa suatu merger tidak boleh menimbulkan monopoli atau menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar. Karena jika ini terjadi, maka banyak pihak yang akan dirugikan, baik masyarakat sebagai konsumen ataupun pihak tersaing secara tidak sehat tersebut.
Perkreditan adalah suatu penyediaan uang atau yang dipersamakan dengannya, yang didasari atas perjanjian pinjam-meminjam antara pihak kreditur (bank, perusahaan atau perorangan) dengan pihak debitur (peminjam), yang mewajibkan pihak debitur untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu, di mana sebagai imbalan jasanya, kepada pihak kreditur (pemberi pinjaman) diberikan hak untuk mendapatkan bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan selama masa kredit tersebut berlangsung.

2.     SARAN
Menyadari bahwa makalah yang ditulis oleh penulis masih jauh dari kata sempurna, untuk ke depannya penulis akan berusaha untuk membuat makalah dengan lebih baik lagi. Demikianlah makalah ini penulis buat, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan pembaca sekalian. Penulis mohon maaf jika ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, kurang dimengerti dan lugas. Dan penulis juga mengharapkan saran dan kritik dari pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini




DAFTAR PUSTAKA

Fuady, Munir. 2005. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung : PT. CITRA ADITYA BAKTI
Saliman, Abdul R. 2016. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan. Jakarta : PRENADAMEDIA


Lirik lagu M!LK - Over The Storm

M!LK  Over The Storm Lyricist:木下智哉 Composer:木下智哉 Wow Wow Wow Wow Wow… 退屈な繰り返しはいらない アンバランスなスリルを感じてたい タイトロープな 未来だけをセットして...